Kalimporo, Bangkala – Pemerintah Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan pihak terkait, telah melaksanakan kegiatan pembagian sertipikat tanah gratis kepada warga desa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan ini dilaksanakan di balai desa Kalimporo dan dihadiri langsung oleh pemerintah kecamatan, perangkat desa, serta warga penerima sertipikat. Puluhan warga dengan status kepemilikan lahan yang sebelumnya belum memiliki dokumen resmi, kini dapat bernapas lega setelah menerima sertipikat hak milik atas tanah mereka secara sah dan legal.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah pedesaan. Sertipikat yang dibagikan merupakan hasil proses pendataan dan pengukuran yang telah dilakukan secara partisipatif oleh pihak BPN bersama aparat desa dan warga sejak tahun sebelumnya.
Kepala Desa Kalimporo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif, dan mengimbau kepada warga penerima agar menjaga dan memanfaatkan sertipikat tersebut dengan baik.
Dengan adanya sertipikat tanah ini, diharapkan warga Desa Kalimporo memiliki rasa aman dalam mengelola aset tanahnya, serta membuka peluang akses terhadap layanan keuangan dan program pembangunan lainnya.